Pilwu Kanci Kulon Siap Masuk Ranah Hukum

Pilwu Kanci Kulon Siap Masuk Ranah Hukum

ASTANAJAPURA– Pengakuan Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Subarna terkait perbedaan jumlah pemilih dengan perolehan suara, mengindikasikan panitia telah berupaya melakukan kecurangan. Perwakilan warga Desa Kanci Kulon, Nurkamad mengatakan, setelah ketua panitia mengakui telah berbuat salah baik secara lisan dan tertulis dengan dibubuhi materai, para calon kuwu yang tidak terpilih bersama masyarakat makin yakin pelaksanaan pilwu tersebut tidak berjalan secara jujur dan terbuka. “Pengakuan ini dasar yang paling kuat bahwa Pilwu Desa Kanci Kulon tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya, kepada Radar. Nurkamad mengungkapkan, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah agar persoalan ini menemukan titik terang, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kongkretnya, Nurkamad bersama masyarakat akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Laporan akan ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Laporan ke PTUN dititikberatkan kepada aspek administratif dalam pelaksanaan pilwu. Kemudian, untuk ranah pidana laporan akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri dan Polisi Resor Cirebon Kabupaten. “Kita juga akan laporkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” paparnya. Dijelaskan, ranah pidana yang dimaksud adalah kegagalan panitia pilwu melaksanakan amanat dari para calon kuwu, khususnya penggunaan anggaran. Sebab, seperti diketahui, anggaran pilwu salah satunya berasal dari patungan para calon. “Ketika pelaksanaan pilwu berlangsung curang, berarti mereka juga dirugikan secara materil. Para calon kuwu kan patungan keluar uang untuk anggaran pilwu,” jelasnya. Namun, sebelum menempuh proses pelaporan, pihaknya akan berembuk terlebih dahulu dengan para calon kuwu yang tidak terpilih. “Kami akan berkoordinasi dengan para calon, karena masyarakat sudah mendesak agar segera masuk ke ranah hukum,” ungkapnya. Terkait rencana warga membawa persoalan ini ke ranah hukum, Camat Astanajapura, H Sucipto belum bisa dihubungi untuk konfirmasi. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: