Ingat! UU ITE Bisa Jerat Siapapun dan Dimanapun Termasuk WNA

Ingat! UU ITE Bisa Jerat Siapapun dan Dimanapun Termasuk WNA

UNDANG-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang No 19/2016 dapat menjerat siapapun termasuk warga negara asing (WNA) yang berada dimanapun. Sebab UU ITE menganut azas ekstrateritorial.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyebut ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang di media sosial sudah tidak bisa ditoleransi.

“Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo. Kominfo selalu berpendapat dan memiliki ketegasan untuk menilai bahwa hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital seperti halnya di ruang fisik,” katanya, dalam jumpa pers virtual, Selasa (20/4).

Dikatakannya, pihaknya hari ini meminta YouTube memblokir 20 konten ujaran kebencian Paul Zhang. Sebanyak 13 konten diblokir hari ini, sementara tujuh konten pada Senin (19/4) kemarin.

Ditegaskannya, pemblokiran konten sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu UU ITE pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A. Dalam pasal tersebut disebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.

Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Selain itu, Dedy menjelaskan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial. Artinya setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut.

Diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu terdeteksi berada di luar Indonesia sejak 2018. Dia bertolah ke Hong Kong pada 11 Januari 2018.

Dalam sebuah pernyataannya di konten Youtube, Jozeph mengaku telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Dan dia menyebut dirinya hanya ditentukan hukum Eropa.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: