Fakta Memalukan Penyidik KPK Memeras Walikota dan Janjikan Perkara SP3

Fakta Memalukan Penyidik KPK Memeras Walikota dan Janjikan Perkara SP3

JAKARTA - Seorang penyidik KPK melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Dia diduga memeras karena terima uang suap dari Walikota Tanjungbalai dan menjanjikan kasusnya akan dihentikan.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan permohonan maaf atas kelakuan anakp buahnya

\"Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,\" kata Firli.

AKP Robin dan M Syahrial pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu seorang pengacara bernama Maskur Husain dijerat pula sebagai tersangka dalam perkara itu.

Ketua KPK juga mengungkapkan peran Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di kasus itu. Azis merupakan orang yang memperkenalkan walikota Tanjungbalai dengan penyidik KPK.

Peran Aziz itu terungkap dalam konstruksi perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara perkara Wali Kota Tanjungbalai. Pada Oktober 2020, Azis mempertemukan kedua tersangka.

Firli mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada pelaku lainnya dalam kasus ini. Namun KPK perlu mendalami terkait seluruh peristiwa pada kasus ini.

\"Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal, ini pun akan kita dalami terkait dengan seluruh peristiwa. Kalau kita ingin tahu apa perbuatan, tentu kita harus lihat kapan kejadian, di mana kejadian, siapa yang masuk dalam peristiwa itu,\" kata Firli.

KPK, kata Filri, akan mengungkap kasus ini secara utuh. Firli mengatakan KPK butuh waktu untuk mendalami kasus ini. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: