PT KAI Terapkan Aturan Baru Pengguna Kereta Jarak Jauh, Hasil Tes Negatif RT-PCr dan Rapid Antigen Berlaku 1 H

PT KAI Terapkan Aturan Baru Pengguna Kereta Jarak Jauh, Hasil Tes Negatif RT-PCr dan Rapid Antigen Berlaku 1 H

CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan aturan perubahan masa berlaku surat bebas Covid-19 yang harus dipatuhi oleh calon penumpang KA. Hal itu menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto, terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA jarak jauh. Sebelumnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam.

\"Aturan ini berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 Jam. Perubahan ini menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021,\" ujarnya, Sabtu (24/4).

Dikatakan Suprapto, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

\"Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA jarak jauh, KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 dan Tes GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 3 Stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang,\" katanya.

Suprapto menyebutkan, selama bulan April 2021, rata-rata di 3 stasiun wilayah KAI Daop 3 Cirebon yang terdapat layanan Rapid Test Antigen dan Tes GeNose, telah melayani calon penumpang sebanyak 500 hingga 600 orang per harinya.

\"Adapun 86 persen di antaranya memilih menggunakan Tes GeNose C19, dan sisanya memilih Rapid Test Antigen. PT KAI Daop 3 Cirebon mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: