Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gegesik

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gegesik

CIREBON - Untuk kesekian kalinya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon meringkus sindikat peredaran narkoba.

Kali ini yang ditangkap adalah R alias J, warga Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 Gram.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengatakan, tersangka R ditangkap di Jembatan Jalan Raya Jagapura, Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

\"Ya dia kami tangkap Minggu (25/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka R ini merupakan Pengedar narkotika jenis sabu yang sudah jadi target operasi kami,\" katanya.

Kompol Sentosa Sembiring menuturkan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

\"Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus kertas warna emas dimasukan ke dalam bungkus rokok warna merah emas. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon guna proses lebih lanjut,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: