Terlalu, Oknum Karyawan Kimia Farma Palsukan Rapid Test Antigen di Bandara
JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap praktik rapid test palsu dan bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA). Pelakunya adalah oknum pegawai Kimia Farma.
Layanan tes cepat covid-19 itu digerebek Dirkrimsus Polda Sumatera Utara. Ada 4 oknum karyawan yang diamankan dan merupakan petugas Laboratorium Kima Farma Lantai M Bandara Kualanamu.
Adapun kronologi penangkapannya adalah, pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Poldasu yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan test rapid antigen. Selanjutnya polisi mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.
Setelah mendapatkan nomor antrean, polisi yang menyamar dipanggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel lewat kedua lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hingga keluar hasil rapid antigen. Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan positif Covid-19.
Setelah itu terjadi perdebatan dan saling balas argument, maka polisi memeriksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
“Petugas Krimsus Poldasu mendapati barang bukti ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel (ternyata) bekas pakai dan telah didaur ulang,” tulis Polda Sumut dalam rilisnya, Rabu (28/4/2021).
Menurut keterangan dari petugas Kimia Farma yang ketakutan saat diinterogasi oleh polisi, alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung dicuci dan dibersihkan kembali setelah digunakan.
Alat itu lalu dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, dalam keterangan tertulis Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan investigasi terhadap oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnositika di Bandara Kualanamu tersebut.
Adil mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan. Ia bahkan menyebut tindakan itu termasuk pelanggaran berat. (yud)
Baca juga:
- KRI Nanggala Tenggelam, TNI AL Tinggal Punya Kapal Selam Ini
- Ada yang Mudik lewat Laut ke Cirebon, Satpolair akan Lakukan Ini
- Viral Penampakan Awan Mirip KRI Nanggala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: