Beli Sabu dari Napi Lapas Banceuy Rp 80 Juta, Warga Panauwan Kuningan Terciduk Polisi

Beli Sabu dari Napi Lapas Banceuy Rp 80 Juta, Warga Panauwan Kuningan Terciduk Polisi

KUNINGAN - Anggota Satres Narkoba Polres Kuningan meringkus warga Desa Panauwan, Kecamatan Cigandamekar, terduga pengedar sabu jaringan narapidana Lapas Banceuy, Bandung.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti 39,9 gram sabu senilai Rp80 juta.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, tersangka adalah FA (35).

Tersangka ditangkap petugas pada Selasa (27/4) siang sekitar pukul 14.00 WIB di jalan kecil menuju SMK Pertiwi, Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus.

\"Penangkapan tersangka FA merupakan hasil penyelidikan kami sejak sebulan terakhir ini,” tutur dia.

Disampaikan bahwa penyelidikan awal berbekal informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka sebagai bandar narkoba.

Kemudian dilakukan pendalaman hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan di dekat SMK Pertiwi pada hari Selasa siang (27/4/2021).

“Hasilnya, dari tangan pelaku kami dapati barang bukti sabu sebanyak 39.9 gram senilai Rp80 juta,\" ungkap Otong kepada awak media.

Otong melanjutkan, dari keterangan pelaku diketahui barang haram tersebut diperolehnya dari hasil transaksi dengan seorang narapidana di Lapas Banceuy Bandung berinisial W.

Selanjutnya, dari transaksi yang dilakukan secara online menggunakan media sosial tersebut disepakati pengiriman barang dilakukan oleh seseorang secara sistem tempel di sebuah tempat yang sudah disepakati.

Pelaku mengaku transaksi barang haram tersebut dilakukan dengan sistem tempel.

Pelaku W menyuruh seseorang mengirimkan paket sabu tersebut ditempel di suatu tempat, kemudian tersangka FA ini mendatangi tempat tersebut untuk mengambilnya.

“Jadi serah terima barang tersebut tidak terjadi tatap muka,\" ungkap Otong.

Kepada petugas, FA mengaku awalnya menerima kiriman sabu sebanyak 50 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: