5 Orang Jadi Tersangka Alat Tes Antigen Bekas

5 Orang Jadi Tersangka Alat Tes Antigen Bekas

JAKARTA- Aparat kepolisian diminta menindak tegas terhadap tersangka pelaku penggunaan antigen bekas saat tes Covid-19 di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. “Satgas mendukung upaya kepolisian menindak tegas orang-orang yang terlibat dengan kasus ini,” tegas Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (29/4).

Dikatakannya kasus pemalsuan tes antigen sangat memprihatinkan. Dia pun mengecak aksi yang dilakukan para pelaku. “Tindakan itu tak dapat ditolerir karena pelaku-nya sadar membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya.

Satgas berharap temuan pemalsuan semacam itu merupakan temuan terakhir. Dia meminta penyedia alat tes antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia dan melakukan tes sesuai prosedur. “Tindakannya mengancam keberlangsungan hidup orang banyak. Karenanya tindakan tegas harus diberikan kepada mereka,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. “Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,\" katanya.

Kelima tersangka itu yaitu PM, Business Manager Laboratorium Kimia Farma. PM diduga memiliki peran sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

Tersangka kedua, yaitu SR (19), Kurir Laboratorium Kimia Farma. “Dia diduga berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu,\" ungkapnya.

Tersangka lainnya, adalah DJ (20), M (30), dan R (21). Tersangka DJ merupakan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma. Dia berperan sebagai orang yang mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Sementara M yang merupakan pekerja bagian Admin Lab Kimia Farma berperan melaporkan hasil swab ke pusat. “Sedangkan R diduga berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Bandara Kualanamu,\" ungkap Kapolda.

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dikatakan Panca aksi mereka telah dilakukan lebih dari empat bulan lamanya.

“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk Swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport,\" ucap Panca.

Dijelaskannya, PM diduga menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Panca menyebut rata-rata pasien yang dites swab antigen di Bandara Kualanamu berjumlah 250 orang.

“Namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma hanya sekitar 100 orang. Sisanya yang 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp30 juta. Uang itu digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan,” terang Panca. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: