Sekeluarga Terlibat Prostitusi Online di Majalengka, Suami Jual Istri dan Adik Ipar
MAJALENGKA – Satu keluarga di Kabupaten Majalengka terlibat dalam prostitusi online. Salah satu korbannya adalah gadis berusia 14 tahun.
Mereka melakukan praktik open bo lewat media sosial bertarif Rp 500 ribu di sebuah tempat kos, di Majalengka Wetan.
Eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijual kepada pria hidung belang itu dibongkar Polres Majalengka, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Praktik prostitusi online ini dijalankan oleh pasangan suami istri DA (29) dan suaminya HH (45). Selain sang suami yang menjual istrinya, mereka juga menjual adik DA yakni KM (14).
Kapolres AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, korban berinisial KM baru berusia 14 tahun, warga Kecamatan Sukahaji dan masih pelajar. Usianya dipalsukan menjadi 18 tahun.
Sedangkan DA beralamat di Desa Tanjungsari Kecamatan Sukahaji dan HH warga Kecamatan Rajagaluh.
Korban dijual melalui aplikasi pesan dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. \"Komisi yang didapatkan tersangka sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu,” tuturnya.
HH menjajakan DA kepada pelanggan secara daring dengan mengirimkan foto alat kelamin istrinya untuk menarik pelanggan.
Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan kos-kosan di Majalengka Wetan yang dijadikan tempat prostitusi.
Kemudian polisi melakukan penyamaran, dan hasilnya benar bahwa telah terjadi praktik prostitusi online dan eksploitasi anak dengan modus bujuk rayu diimingi mendapatkan penghasilan.
\"Kata DA kepada adiknya KM, kalau kamu tidak ada duit ini teteh ada kerjaan kalau mau. Open booking aja,” katanya.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Merek Samsung A50S warna biru, satu sprei warna kuning motif daun warna hijau, dan uang tunai Rp500.000 pecahan Rp50.000.
Tersangka DA dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka HH dijeratnya dengan UU RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: