ASN Berani Mudik, Laporkan!
JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa ASN beserta keluarganya dilarang mudik. Artinya, tidak bepergian ke luar daerah menjelang dan sesudah Idul Fitri.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegas Tjahjo, kemarin.
Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke KementerianPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jadi kalau ada masyarakat yang melihat ASN nekat mudik, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.
Tjahjo menerangkan, ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. “Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik. Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.
Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri. “Bagi yang di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” tegasnya.
Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti yang kita ketahui, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.
Sementara itu, para kepala daerah harus mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi menjelang ataupun saat Hari Raya Idul Fitri. Mulai dari buka puasa bersama hingga kerumunan yang ada di tempat umum, seperti mal dan pasar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menekankan antisipasi dilakukan dalam potensi kerumunan kegiatan keagamaan seperti kegiatan buka puasa bersama, hingga open house pada saat hari raya. Bahkan dirinya juga menyoroti kasus pelarangan penggunaan masker pada saat ibadah, padahal, hal itu dilakukan sebagai upaya menghindari penularan Covid-19.
“Kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan seperti nanti ada buka puasa bersama, kemudian open house mungkin, kemudian pada saat tarawih, masih banyak masjid yang tarawih tanpa protokol kesehatan, penuh dan tidak memakai masker, bahkan ada yang tidak membolehkan pakai masker,” bebernya.
Peran kepala daerah bersama Forkopimda dalam penegakan aturan dan protokol kesehatan dinilainya menjadi kunci dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Termasuk di dalamnya rencana aksi dalam melakukan pencegahan di setiap kegiatan atau tempat yang berpotensi terjadi penularan.
“Perlu ada langkah-langkah dari Forkopimda untuk melakukan antisipasi, mengidentifikasi daerah yang mana, apa bentuk kegiatannya, pasar mana, masjid mana, mall mana, kemudian lakukan langkah-langkah pencegahan termasuk penegakan aturan,” tandas Mendagri Tito Karnavian. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: