Surat Edaran THR Kemnaker Multitafsir

Surat Edaran THR Kemnaker Multitafsir

SURAT Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewartakan multitafsir. Di sisi lain ada ketegasan, tapi ada pula keringanan. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan SE No. M / 6.HK.04 / IV / 2021 yang dikeluarkan Kemnaker terkait THR keagamaan sangat multitafsir. Meski demikian, SE tersebut juga mendapat apresiasi apresiasi.

“Kami menyambut baik, namun hanya saja isi dari surat tersebut yang membuat multitafsir di lapangan,” katanya dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Dikatakannya, dalam SE tersebut ada ketegasan Pemerintah yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, mulai Kamis (6/5) perusahaan harusnya sudah membayar THR pada karyawannya.

“Kita akan melihat apakah pihak perusahaan tepat waktu membayar kewajiban sesuai surat tersebut ?,” katanya.

Selain ketegasan, di sisi lain ada keringanan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Bagi perusahaan yang tak mampu diberikan dua pilihan.

Pertama, pembayaran THR paling lambat H-1 sebelum Lebaran. Namun, bagaimana dengan karyawan yang setelah Lebaran tidak menerima THR.

Menurutnya, dari SE THR Kemnaker ada tiga kemungkinan. Pertama, perusahaan patuh membayar THR H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kedua, kelompok perusahaan yang membayar THR dengan rentang waktu H-7 hingga H-1. Terkahir perusahaan yang setelah Lebaran pun belum tentu membayar THR.

“Poin ketiga ini yang harus mendapat pengawasan dan pencermatan yakni perusahaan yang tidak membayar THR meskipun Lebaran,” tegasnya.

Dikatakannya, dalam SE itu memberi tahu bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus berdialog dengan pekerja atau karyawan dan dilaksanakan secara terbuka tanpa intervensi atau tekanan.

Dikatakannya, pihaknya mendorong Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi pada proses dialog antara perusahaan dan pekerja atau pekerja yang berkaitan dengan pembayaran THR.

“Dialog hasil terakhir harus dituangkan dalam kesepakatan bersama,” tegasnya. (gw / fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: