Tunggu Persetujuan DPR, Tarif PPN Bakal Naik

Tunggu Persetujuan DPR, Tarif PPN Bakal Naik

MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, bahwa pemerintah bakal menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana kenaikan tarif tersebut, rencananya dibahas dalam revisi aturan tarif PPN yang nantinya kan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

“Tarif PPN pemerintah masih dilakukan pembahasan dan akan dikaitkan dengan undang-undang yang diajukan ke DPR yakni UU KUP,” kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (6/5/2021).

Namun, kata Airlangga, untuk besaran tarif kenaikan PPN tersebut belum bisa ditentukan. Sebab, revisinya saat ini harus disetujui melalui DPR.

“Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN,” ujarnya.

“Seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” sambungnya.

Dapat disampaikan, bahwa saat ini tarif PPN adalah 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: