Begini Sikap Kemenag Usai SKB Tiga Menteri Terkait Jilbab Dibatalkan MA

Begini Sikap Kemenag Usai SKB Tiga Menteri Terkait Jilbab Dibatalkan MA

JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kami menghormati putusan MA. Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian tersebut. Namun, kami belum bisa menilai lebih jauh. Karena belum secara resmi menerima salinan putusannya,” kata Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman dalam keterangannya di jakarta, Sabtu (8/5).

Keputusan MA ini diambil sebagai bentuk pengabulan atas permohonan uji materiil SKB tiga menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

MA menilai SKB tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Misalnya sejumlah pasal dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

SKB yang diterbitkan pada 3 Februari 2021 tersebut kini tidak sah dan memiliki hukum yang mengikat. SKB ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi memakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

Menurut Nuruzzaman tujuan terbitnya SKB itu untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia.

Dengan diatur lewat SKB, lanjutnya, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman. Utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran. Baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” papar Nuruzzaman.

Kendati demikian, Kemenag tetap menghormati putusan tersebut. PIhaknya akan memposisikan SKB tiga menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: