Jual Obat Terlarang di Pinggir Jalan Pabedilan, Dipantau 2 Minggu, Akhirnya Begini…
CIREBON – Warga desa Pabedilan Kulon, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, DT (27) menjadi penjual obat terlarang di jalanan setempat.
Ia tertangkap tangan Satreskoba Polresta Cirebon, karena menjual obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT).
Pengungkapan terhadap tersangka DT sendiri bermula dari adanya lapor warga yang mencurigai aktivitas DT.
Dari laporan itu, penyidik pun turun ke lapangan memantau pergerakan target. Sekitar dua minggu ia dibuntuti.
Hasilnya, polisi memastikan bahwa DT memang menjual OKT. Karena itu saat ada pembeli yang akan melakukan proses transaksi, DT langsung disergap.
“DT tertangkap tangan menjual dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar keorang lain. Ia tertangkap oleh kami pada Sabtu kemarin (15/5),” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Penyidik, kata kasat narkoba, melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan juga tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari proses itu polisi menyita obat-obatan jenis trihexpenidyl sebanyak 130 butir, merlopam sebanyak 10 butir, tramadol sebanyak 90 butir, dan uang hasil dari penjualan sebesar Rp420.000.
Tersangka dan barang buktinya kemudian digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan DT, obat ia dapat dari seseorang melalui online. “Katanya membeli dengan cara online. Kita masih dalami. DT dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Sentosa Sembiring. (cep)
Baca juga:
- Sekda Turun Tangan Ngosrek Alun-alun Kejaksan
- Beda Data, Satgas Covid-19 Pusat Masukan Majalengka ke Zona Merah, Pemprov Jabar: Oranye
- Operasi Ketupat Selesai, Polres Ciko Sisakan 2 Pos Penyekatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: