Pimpinan KPK Ini Mengaku Pasrah, Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Pimpinan KPK Ini Mengaku Pasrah, Dilaporkan ke Dewan Pengawas

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan para pimpinan menghargai laporan yang dilayangkan oleh 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ghufron bersama keempat Pimpinan KPK lainnya yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas lantaran diduga melanggar kode etik terkait pelaksanaan asesmen TWK pada Selasa (18/5).

“Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas,” kata Ghufron lewat pesan singkat, Selasa (18/5).

Dirinya mengatakan, Dewas KPK nantinya sebagai pihak yang berwenang akan menentukan apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kelima pimpinan.

“Sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik,” kata Ghufron.

Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran memuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.

Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam salat, hingga LGBT.

TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: