Pernyataan Jokowi soal Asesmen TWK Sudah Jelas, Pegawai KPK: Apakah Mau Melawan Presiden?

Pernyataan Jokowi soal Asesmen TWK Sudah Jelas, Pegawai KPK: Apakah Mau Melawan Presiden?

JAKARTA – Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sangat jelas.

Menurut dia, Jokowi sudah menegaskan bahwa dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Sehingga setelah putusan ini dilaksanakan mestinya sebagai bagian dari lembaga eksekutif, sebagai bagian dari apa yang diatur oleh kepala negara, apa yang disampaikan Presiden segera diikuti,” kata Rasamala, Rabu (19/5).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menilai pimpinan KPK seharusnya segera mengambil sikap usai keluarnya pernyataan Jokowi.

“Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng? Mau apa lagi yang dimasak-masak? Apakah mau melawan presiden?” kata Sujanarko, Rabu (19/5).

Adapun, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021.

Ke-75 pegawai yang melapor itu dinyatakan tidak lulus dalam asesmen TWK.

Dalam laporan itu disebutkan tes TWK tersebut sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo buka suara terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. Dia menegaskan bahwa hasil tes tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian puluhan orang tersebut.

Dalam pernyataan video, Jokowi menyebutkan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK beberapa waktu lalu diharapkan menjadi masukan untuk langkah perbaikan di tubuh komisi antirasuah itu.

“(Hasil tes) Tidak serta merta menjadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” katanya, Senin (17/5). (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: