KemenkopUKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas

KemenkopUKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas

KEMENTERIAN Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyatakan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia.

“Kalau target bicara, tahun sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya mereka bisa memperolah NIB, ”ucap Eddy, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (20/5).

Dalam mencapai target tersebut, Eddy menyebut pihaknya juga aktif menjalin kerja sama, serta berasosiasi.

Menurut Eddy, kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.

“Kita ingin mengubah paradigma tersebut,” imbuhnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 12, aspek perizinan usaha yang ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk biaya membebaskan perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

“Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, hingga membantu memudahkan usaha pemasaran. Begitu juga akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah, ”jelas Eddy.

Bahkan, lanjut Eddy, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi Koperasi dan UMKM.

“Ada 11 kluster poin UU Cipta Kerja, yang salah satu yang tersedia dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan berusaha,” tukas Eddy.

Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan risiko. Di mana suatu risiko yang menentukan jenis usaha yang berusaha dan frekuensi pengawasan, ”ungkap Eddy.

Risiko yang menjadi dasar perizinan yang diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

“Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” tandas Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: