Bacok Orang di Pos Polisi Arjawinangun, Begini Pengakuan Pelaku
CIREBON – SD (25) dan HY (17) ditangkap Unit Reskrim Polsek Arjawinangun. Mereka ditangkap karena bacok orang di Pos Polisi Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Di depan penyidik, kedua pelaku mengakui aksi mereka. Kejahatan itu bermula saat mereka mendapat informasi akan adanya tawuran dengan desa tetangga di lokasi lapangan.
Kelompok pelaku kemudian mendatangi lapangan desa setempat. Namun, sampai di lokasi sudah banyak orang tua yang berjaga dan nongkrong.
Akhirnya kelompok pelaku putar arah dan keliling wilayah Arjawinangun. Tujuannya mereka mencari sasaran dari desa tetangga yang dianggap sebagai musuh.
Saat sampai di Pos Lantas Polsek Arjawinangun, kedua tersangka melihat Dimas Setiawan (18) bersama seorang temannya.
Pelaku mengenal wajah korban yang merupakan asal desa tetangga yang dianggap sebagai musuh. Langsung saja kedua pelaku menghampiri korban.
Aksi main hakim sendiri pun terjadi. Korban dihajar dengan tangan kosong dan juga senjata tajam (sajam) jenis golok. Korban pun babak belur dengan luka di bagian kepala kiri mengeluarkan darah dan tangan kiri yang terluka karena menerima pukulan dengan golok.
Korban bahkan harus menjalani perawatan medis di RSUD Arjawinangun selama empat hari.
Setelah kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polsek Arjawinangun. Unit Reskrim Polsek Arjawinangun pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari barang bukti dan keterangan saksi, polisi mengantongi identitas SD dan HY. Setelah lengkap identitas tersangka, polisi langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya meringkus SD dan HY.
Mereka dibekuk Unit Reskrim Polsek Arjawinangun di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada Rabu dini hari (19/5).
Keduanya sempat kabur selama 10 hari. Tapi saat berada di rumah masing-masing dan sedang tertidur, langsung digerebek Unit Reskrim Polsek Arjawinangun. Tanpa perlawanan, kedua tersangka digelandang ke Markas Polsek Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, kedua pelaku sudah kami amankan. Mereka ini merupakan pelaku pembacokan. Saat diamankan tak ada perlawanan. Keduanya langsung dibawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Arjawinangun Kompol Nana Ruhiana saat dikonfirmasi Radar Cirebon.
Kedua tersangka, sambung kapolsek, kini mendekam di balik jeruji Polsek Arjawinangun. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 juncto 351 KUHPidana tentang pengroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: