Terkait Kasus Asabri, Tanah 297,2 Hektare Bentjok Disita Kejagung

Terkait Kasus Asabri,  Tanah 297,2 Hektare Bentjok Disita Kejagung

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga terkait korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini tanah seluas 297,2 hektar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset tanah seluas 297,2 hektare di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus Asabri. Tanah tersebut milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.

“Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait dengan BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ”katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5).

Disebutkannya, penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021. Pokok penetapan tersebut memberikan izin kepada Penyidik ​​dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, NTB.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” katanya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan tanah tersebut berupa tanah kosong yang dimiliki Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro yang diproyeksikan untuk perumahan.

“Nilainya masih ditaksir sekitar Rp30 miliar sementara dari harga ini,” ungkapnya.

Hari ini Jampidsus Kejagung bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menerima laporan resmi hasil audit kerugian negara dalam kasus Asabri.

Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias BTS adalah satu dari sembilan kasus megakorupsi di PT Asabri dengan kerugian negara sebesar Rp22 triliun. (gw / fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: