Kronologi PMI Majalengka Terancam Hukuman Mati di Dubai

Kronologi PMI Majalengka Terancam Hukuman Mati di Dubai

MAJALENGKA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Nenah Arsinah terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) karena dituduh membunuh sopir majikan.

Ditemui di kediamannaya, Kakak kandung Nenah, Nung Arminah (41) mengungkapkan kronologi adiknya bisa terjerat dalam kasus hukum yang terjadi pada tahun 2014 itu.

CEKCOK ANAK MAJIKAN DAN SOPIR

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi ketika ada cekcok antar anak majikan dan sopir yang merupakan warga negara India.

Korban protes karena belum digaji selama lima bulan. Tapi majikan tersebut memberi gaji hanya dua bulan saja.

Adiknya sempat memberi sopir itu makan. Namun merasa curiga karena sudah lama lebih dari 1 jam si sopir itu tidak mengirimkan piring.

Setelah dicek, sontak kaget karena sopir tersebut sudah tergeletak. Ada bekas luka jeratan di lehernya.

DITUDUH MEMBUNUH SOPIR ASAL INDIA DENGAN RACUN

Nenah Arsinah dituduh melakukan pembunuhan terhadap sopir tersebut. Sebab, dia sempat mengatarkan nasi untuk makan.

“Padahal adik saya bercerita kalau nasi yang diberikan ke sopir itu belum dimakan sedikitpun,\" tutur Nung, kepada wartawan.

DISURUH TANDA TANGAN SURAT DALAM BAHASA ARAB

Setelah peristiwa itu, Nenah mendapatkan surat bertuliskan aksara Arab yang tidak dimengerti. Majikan perempuan Nenah hanya membujuk kalau adiknya bersedia menandatangani surat tersebut bersama satu pekerja lainnya asal Filipina, maka adiknya akan diberikan uang.

Tidak hanya itu, Nenah akan didijodohkan dengan tukang kebun tetangga majikannya.

Sehingga Nenah akhirnya bersedia menandatangani surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: