Banjirnya TKA ke Indonesia, Untung Atau Rugi?

Banjirnya TKA ke Indonesia, Untung Atau Rugi?

 BANJIRNYA tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang masuk ke Indonesia dalam waktu belakangan ini menjadi sorotan publik. Kebijakan Pemerintah pun dinilai tidak adil. Sebab, di tengah pandemi saat ini, sebagian masyarakat banyak menganggur kehilangan pekerjaan.

Namun anehnya, pemerintah justru malah membuka pintu masuk bagi ratusan tenaga kerja asing dari Cina. Lantas, apa yang menyebabkan kebijakan pemerintah tersebut terkesan memudahkan?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa penyebab Indonesia ‘dibanjiri’ oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Cina, karena sejauh ini banyaknya investasi Cina yang masuk ke Indonesia.

“Kenapa jumlah TKA China lebih besar? Ini tentu saja karena banyak investasi yang masuk ke Indonesia yang berasal dari Cina,” kata Ida di Jakarta, Selasa (25/5).

“Kalau dilihat investasi yang masuk ke Indonesia banyak dari Cina, berbanding lurus dengan TKA yang ditempatkan di Indonesia,” sambungnya.

Ida menyebutkan, hingga 18 Mei 2021 jumlah TKA dari Cina yang masuk ke Indonesia sebanyak 8.700 orang. Disusul oleh Korea Selatan sebanyak 1.600 dan Jepang 1.400 orang.

“Selain ketiga negara tersebut, asal negara TKA meliputi Filipina, Malaysia, Inggris, AS, Australia, Thailand, dan sebagainya,” ujarnya.

Ida menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan izin kerja kepada 15.760 pada periode Januari hingga 18 Mei 2021. Menurutnya, pemberian izin tersebut telah memenuhi ketentuan pengecualian TKA yang bisa mendapatkan izin kerja selama pandemi covid-19. Selain itu, pemberian izin TKA tersebut harus melalui rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

“Itu dasarnya adalah permohonan dari K/L, dimana yang dasarnya pemberhentian sementara itu mengecualikan alasan kemanusiaan, tenaga bantuan dukungan medis dan pangan, perbaikan alutsista, objek vital strategis nasional, dan PSN,” terangnya.

“Semua proses ini secara terbuka dan transparan tidak boleh lewati ketentuan yang ada, mesti ada check dan recheck sebelum dikeluarkan izi kepada TKA,” imbuhnya.

Ida juga mengklaim, bahwa jumlah TKA yang masuk ke Indonesia pada Mei 2021 lebih rendah dibandingkan dengan Mei 2019 dan 2020.

“Jumlah TKA pada Mei 2019 sebanyak 95.168 orang, lalu berkurang di Mei 2020 sebanyak 93.374 orang, dan Mei 2021 totalnya kembali turun menjadi 92.058 orang,” tuturnya.

Selain itu, karta Ida, jumlah perusahaan pengguna TKA juga berkurang. Tercatat, pada Mei 2019 perusahaan yang menggunakan jasa TKA mencapai 19.500, lalu turun menjadi 18.700 di Mei 2020 dan 16.795 perusahaan pada Mei tahun ini.

“Jadi, kalau dilihat dari jumlah perusahaan yang menggunakan TKA lebih sedikit dibandingkan dengan Mei 2019 dan Mei 2020,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: