Dua Tersangka Ditetapkan, Terkait Kasus Korupsi Dana BOS/BOP DKI

Dua Tersangka Ditetapkan, Terkait Kasus  Korupsi Dana BOS/BOP DKI

DANA bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS) Pemprov DKI Jakarta senilai Rp7,8 miliar diduga dikorupsi. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan pejabat-pejabat yang terkait kasus dugaan korupsi BOP dan BOS diperiksa.

“Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif, dalam pelaksanaanya ada SOP, standar, mekanisme, aturan, kalau nanti dirasa ada yang kurang silakan dicek, diperiksa, tidak ada masalah,” katanya, Selasa (25/5).

Menurutnya, setiap warga negara termasuk pejabat, punya hak yang sama dihadapan hukum. Sehingga tidak ada masalah ketika para pejabat terkait harus diperiksa demi hukum.

“Kami tidak ada masalah untuk setiap pejabat dicek, diperiksa, diawasi, dipantau. Kita saling mengisi satu sama lain, eksekutif bekerja membangun,” ujarnya.

Dikatakannya, pada prinsipnya semua proses pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang ada dan prosesnya dilalui secara baik.

“Kalau itu sudah dilaksanakan harusnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi terjadi di sektor pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana sebesar Rp7,8 miliar dari BOS dan BOP diduga dikorupsi dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Faisal selaku staf pada Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan Widodo seorang mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta.

Bahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menggeledah Kantor Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan SMKN 53 terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Aroman mengatakan, kerugian berdasarkan temuan Kejati lebih kurang Rp7,8 miliar.

Diduga tersangka dalam kasus ini adalah Widodo, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta dan Muhammad Faisal sebagai staf Sudin yang membidangi operator BOP dan BOS.

“Penggeledahan dilaksanakan untuk mencari bukti tambahan dan pengembangan kasus tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018,” katanya.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: