Harmoko, Penghujat Gus Miftah Dibebaskan, Polisi: Tidak Bisa Dilanjut
PELAKU ujaran kebencian terhadap Gus Miftah, Harmoko, dipulangkan ke rumah. Gus Miftah berlapang dada memafkan dan tidak melaporkannya ke polisi.
“Yang bersangkutan sudah kami pulangkan kepada pihak keluarga,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, seperti dilansir pojoksatu.id.
Dibebaskannya Harmoko lantaran tidak ada laporan ke pihak kepolisian dari pihak korban. Bahkan Gus Miftah memilih memberikan maaf kepada Harmoko.
“Karena kasus ini deliknya adalah aduan, maka kalau tidak ada yang mengadu atau melapor, maka tidak bisa dilanjut,” tambah AKP Tatar Hernawan.
Tatar mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Gus Miftah. Kepolisian Trenggalek juga telah mengirim permintaan maaf keluarga terduga kepada Gus Miftah, baik secara tertulis maupun video.
Diberitakan sebelumnya, Harmoko (24), warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Trenggalek, diamankan polisi, lantaran melakukan ujaran kebencian terhadap Gus Miftah.
Baca juga:
Drama, Manchester United vs Villarreal Adu Penalti 10-11
Indonesia Jaga Peluang Tuan Rumah Olimpiade, Respons Positif dari IOC
Misterius, Rumah Kosong Ditinggal Pemilik Bersama Isinya, Sudah 20 Tahun
Ujaran kebencian itu diungkapkan di akun Instagram @mokooku lewat instagram story. Ia menghina Gus Miftah dengan kata-kata kasar.
“Miftah gendeng, Ali Gondrong sak kanca-kancane kuwi jahulak. Matamu opo podo ra nyawang kiai kuwi piye? (Miftah gila, Ali Gondrong dan teman-temannya itu jahulak. Matamu apa tidak melihat kiai itu bagaimana ),” demikian diucapkan pemilik akun @mokooku, seperti dilansir detikcom.
“Kowe ojo dakwah, kowe as* udu kiai, Tak piles ndasmu lek ora leren’ (Kamu jangan dakwah, kamu anj*ng, bukan kiai, ku injak kepalamu kalau tidak berhenti),” tulis Harmoko.
Sementara itu saat diamankan, Harmoko justru memperlihatkan sejumlah sikap yang aneh. Ia tampak biasa dan tidak merasa bersalah. Bahkan yang bersangkutan justru memamerkan akun IG-nya kepada polisi dan awak media. (*/int/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: