Gubernur Umrah, Arah Mutasi Berubah Lagi

Gubernur Umrah, Arah Mutasi Berubah Lagi

KEJAKSAN– Keinginan Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM agar mutasi promosi digelar pada akhir bulan Agustus nampaknya harus tertunda. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Lc sedang menunaikan ibadah umrah. Gubernur dua periode itu baru akan kembali sekitar minggu pertama September nanti. Artinya, surat konsultasi belum ditandatangani gubernur. Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Mutasi BK-Diklat Kota Cirebon, Mundirin SSos kepada Radar, Selasa (27/8). Menurutnya, wali kota sudah mengetahui hal itu (gubernur umrah). “Kemungkinan mutasi mundur waktunya hingga gubernur pulang umrah,” terang Mundirin. Meskipun ada pelaksana harian (Plh) gubernur, lanjut Mundirin, untuk dokumen seperti usulan pejabat eselon dua, Plh gubernur tidak dapat membubuhkan tanda tangan. Kepala BK-Diklat, Drs Ferdinan Wiyoto MSi menjelaskan, untuk mutasi promosi eselon II pihaknya sudah mengirimkannya ke Provinsi Jawa Barat pada Kamis (15/8). “Saya ke Bandung mengantarkan ajuan nama-nama calon pejabat eselon II untuk kepala BPMPP dan Sekwan,” ungkapnya. Saat itu, nama-nama sudah ada di meja gubernur. Hanya saja, lanjut Ferdinan, saat Senin (26/8) berangkat ke Bandung, didapatkan jawaban bahwa surat belum ditandatangani dan gubernur sedang menunaikan ibadah umrah. Dengan demikian, legalitas pengangkatan dua pejabat eselon dua yang kosong belum terpenuhi dan mutasi tidak dapat digelar sebelum surat ditandatangani Gubernur. “Ada kemungkinan pelaksanaan mutasi bergeser ke awal September,” ucapnya kepada Radar, Selasa (27/8). Sebelumnya, Wali Kota Ano Sutrisno menegaskan, mutasi pertama kepemimpinan pasangan Ano-Azis, akan digelar dalam waktu dekat. Bahkan akan dilakukan sebelum September. Pasalnya, Pemkot Cirebon sudah mengajukan nama-nama calon pejabat kepala BPMPP dan Sekwan ke Provinsi Jawa Barat. “Nama sudah diajukan minggu lalu. Sekarang tinggal menunggu jawaban dari Provinsi saja,” terangnya kepada Radar di Balai Kota, selasa (20/8). Hal itu berlaku untuk pejabat eselon II selain jabatan sekretaris daerah (sekda). Selain itu, beberapa pejabat di eselon III hingga IV, akan mendapatkan promosi dan mutasi sesuai dengan hasil penilaian dari tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Cirebon. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: