Langgar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp69 Juta

Langgar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp69 Juta

JAKARTA – Penyanyi Siti Nurhaliza dan keluarga didenda Rp69 juta akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Siti dan keluarga diketahui menggelar acara taknik dan akikah anak keduanya, pada 26 April 2021.

Selain Siti dan suami, Khalid Mohamad Jiwa, tiga tamu yang hadir juga didenda yang masing-masing sebanyak 2 ribu Ringgit, atau setara Rp6,9 juta.

Mereka adalah Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, serta artis Azhar Idrus dan Don Daniyal.

Kendati begitu, pelantun ‘Cindai’ itu sempat memberikan bantahan atas tuduhan pelanggaran prokes tersebut. Dia mengatakan bawah tamu yang hadir, termasuk menteri agama hanya hampir dan memberikan doa, setelah itu pulang.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kegiatan antara negara bagian yang terjadi. Sebaliknya, individu itu setuju hadir karena memang sedang berada di Kuala Lumpur saat acara itu digelar,” kata Siti lewat akun Instagram-nya. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: