Sepakat! Pilpres 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilkada Serentak disepakati untuk dilaksanakan tahun 2024. Pilpres dijadwalkan tanggal 28 Februari.
Pelaksanaan Pilpres akan dibarengkan dengan Pileg. Sementara untuk Pilkada Serentak yakni pada 27, November 2024.
Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).
Selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022.
Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menambahkan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.
Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025. Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.
\"Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?\" ujar dia. (yud/kmp)
Baca juga:
- Tragis! Kisah Cinta Berujung Dibegal di Cisaat Dukupuntang
- Begini Pujian Shin Tae Yong untuk Evan Dimas cs Usai Duel Indonesia vs Thailand
- RSHS Siap Hadapi Lonjakan Pasien Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: