Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim

Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan dengan tuduhan penerimaan gratifikasi.Firli dilaporkan oleh pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (3/6).

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi biaya sewa helikopter untuk perjalanan pribadi Firli bersama keluarga pada 20 dan 21 Juni 2020 silam.“ICW hari ini melaporkan terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (3/6).

Dikatakannya, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata Wana Alamsyah.

Dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter Rp7 juta per jam. Dengan pemakaian empat jam, Firli membayar Rp30,8 juta. Padahal berdasarkan informasi yang diperoleh ICW, tarif helikopter Rp39,1 juta per jam.

“Kami total itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Jadi jika diselisihkan dengan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli,” katanya.

Nilai diskonnya mencapai 82 persen. Karena itu, ICW kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya ada dugaan konflik kepentingan dalam gratifikasi ini. Sebab penyedia penyewaan helikopter, merupakan salah satu komisaris PT Air Pasifik Utama berinisial RHS.

Dia pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin pada 2018 lalu.“Saat itu Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK. Apakah ada kaitannya, itu kami belum menindak lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ICW melaporkan Firli dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam laporan tersebut ICW melampirkan berbagai bukti yang dikemas dalam satu bundel berkas sampul biru bertulis “Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI”.

Sementara itu, Pimpinan KPK menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021. SK itu berkaitan memuat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, SK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK. Karena 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kebijakan Pimpinan KPK dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Pegawai ASN,\" kata Alex dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Alex berdalih, SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh Pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien,\" ujar Alex.

Pernyataan ini menanggapi permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan atas kebijakan Firli Bahuri Cs tersebut. “Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021,\" pungkas Alex. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: