Emil Dorong BUMD Manfaatkan Ladang Migas Marjinal

Emil Dorong BUMD Manfaatkan Ladang Migas Marjinal

ASOSIASI Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (3/6). Ketua ADPMET, Ridwan Kamil mengatakan, dalam mengakselerasi potensi migas dan energi alternatif lainnya di daerah, keterlibatan BUMD sangat diharapkan. 

Melalui wadah ADPMET, dirinya mendorong agar setiap daerah berperan aktif menjalin interaksi dan sinergi untuk memaksimalkan potensi energi yang ada di setiap daerah. 

\"Untuk merumuskan rencana kerja kami di tahun ini dan juga tahun mendatang organisasi ADPMET akan memperjuangkan keadilan daerah,” ucap Emil, sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, Emil menekankan agar daerah bisa memanfaatkan sumur migas marjinal yang sudah tidak lagi dikelola dengan baik oleh operator dalam hal ini Pertamina. 

“Salah satunya meminta ladang-ladang marjinal yang sudah tidak maksimal bisa dikelola oleh BUMD daerah,” ujarnya. 

Dengan begitu, kemandirian dan kedaulatan energi yang berasaskan keadilan untuk kesejahteraan daerah bisa dirasakan langsung.

\"Nanti kesejahteraannya bisa menetes ke daerah-daerah secara langsung,” imbuhnya. 

Menurutnya, daerah pemilik Wilayah Kerja (WK) Migas juga bisa memperjuangkan hak participating interest (PI) 10 persen. Melalui PI setiap daerah bisa mendapatkan keuntungan dari investor.

Dikutip berita RMOLjabar, kata Emil, baru Jawa Barat dengan BUMD PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dan Kalimantan Timur melalui BUMD PT Migas Mandiri Pramata Kalimantan timur (PT MMP Kaltim) yang mendapatkan manfaat dari PI 10  persen. 

“Kita memperjuangkan juga bagi hasil ini. Provinsi daerah lain belum. Nah itulah kita akan berbagi perjuangan sila kelima tadi, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ), Begin Troys mengatakan, kepemilikan PI untuk setiap daerah melalui BUMD merupakan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan industri migas nasional. 

Bersama dengan operator pengelola wilayah kerja migas, BUMD bisa belajar dalam mengelola PI sehingga daerah bisa mendapatkan tantangan pengembangan usaha energi lainnya termasuk energi baru terbarukan (EBT).

\"Arahan dari pada Ketua APDMET bahwa sumber daya alam itu bisa sejalan untuk kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Sehingga kita sebagai BUMD harus membuka akses energi bagi masyarakat dengan pengelolaan potensi energi yang dimiliki dari setiap wilayah,\" kata Begin.

MUJ yang merupakan pionir pengalihan PI sejak 2017, kata Begin, terus melakukan pengembangan usaha dengan dua anak perusahaan yakni PT MUJ ONWJ dan PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Dana PI sendiri dikelola secara profesional untuk mengelola bisnis non PI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: