Jembatan Timbang Tekan ODOL, Menhub Minta Pengusaha Angkutan Logistik Mematuhi Aturan

Jembatan Timbang Tekan ODOL, Menhub Minta Pengusaha Angkutan Logistik Mematuhi  Aturan

INDRAMAYU–Jembatan Timbang di jalur pantura Kabupaten Indramayu memberikan dampak positif. Kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan, mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 60 ribuan unit.

“Yang menggembirakan adalah, dulu waktu 60 ribu kendaraan di tahun 2020, banyak ditemukan pelanggaran. Kalau yang sekarang menurun. Karena itu saya mengapresiasi kinerja petugas UPPKB Losarang karena lebih produktif dibandingkan tahun sebelumnya,\" ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) RI Ir Budi Karya Sumadi saat meninjau Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Losarang, Minggu (6/6).

Sementara pada tahun 2021 ini, di empat bulan pertama yang diperiksa mencapai 50 ribuan unit. Sehingga pihaknya optimis, sepanjang tahun 2021 ini kendaraan yang diperiksa bisa mencapai 150 ribu kendaraan atau dua kali lipat lebih.

Menteri Budi Karya Sumadi menjelaskan, regulasi tentang penindakan terhadap truk ODOL merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas. Selain itu, meminimalisir kerusakan jalan yang diakibatkan muatan truk melebihi batas.

\"Pada dasarnya ini adalah untuk menolong keselamatan, agar jalan tidak cepat rusak. Ke depan harapannya di semua titik jembatan timbang tak ada kendaraan yang melanggar,\" kata Budi.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI H Bambang Hermanto SE yang mendampingi Menhub Budi Karya, mendukung upaya pemerintah dalam menindak kendaraan yang ODOL. Pihaknya juga meminta para pengusaha angkutan logistik yang menggunakan jalur pantura dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Karena ini lebih kepada keselamatan lalu lintas. Kalau aturan ini dilanggar tentu akan mengancam keselamatan,\" kata Bambang.

Selain pemeriksaan terhadap kendaraan, legislator Partai Golkar dari Dapil Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon ini berharap adanya pengawasan terhadap pengusaha logistik dan karoseri atau bak truk.

Supaya ke depan, tidak ada lagi karoseri yang membuat truk over dimension untuk mengangkut beban berlebih (over loading).

“Keberhasilan aturan ini tidak hanya di hilir saja, tapi juga perlu ke hulu. Misalnya aturan mengenai karoseri. Karena saya lihat banyak kendaraan yang melintasi jalur pantura panjangnya melebihi dari ketentuan. Jadi perlu adanya penegasan memberikan punishment kepada pabrik karoseri,” terangnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: