Yuningsih Sebut Ada Catatan di WTP Pemprov Jabar

Yuningsih Sebut Ada Catatan di WTP Pemprov Jabar

CIREBON - Anggota Komisi DPRD Jawa Barat, Hj Yuningsih MM menyebut masih ada beberapa catatan dan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah di provinsi untuk penyelenggaraan APBD Jawa Barat tahun anggaran 2020.

Meskipun dalam laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan yang sudah diperiksa oleh BPK, Pemprov Jawa Barat mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun ada beberapa goal yang tidak tidak tercapai yang justru menjadi masalah serius bagi Pemprov Jawa Barat.

Beberapa persoalan yang muncul di antaranya dalam pemeriksaan tersebut ditemukan masalah yang cukup signifikan yakni persoalan stunting. Padahal sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov Jabar, masih ada beberapa catatan dan permasalan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan masalah yang cukup signifikan yaitu masalah stunting,” tandasnya.

Yuningsih menambahkan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajiban penyajian laporan keuangan. Adapun opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran infrmasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Opini tersebut tentunya didasarkan pada beberapa kriteria, yang pertama yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, yang kedua kecukupan pengungkapan dan yang ketiga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan,” imbuhnya.

Lebih jauh Yuningsih menyebut, walaupun Pemprov Jabar mendapatkan Opini WTP namun tetap ada catatan-catatan diantaranya, permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti. Yakni, pemberian tunjangan kompensasi dukungan mobilitas jabatan struktur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang juga jadi catatan itu, ada kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada 25 OPD. Pengelolaan belanja hibah tidak sesuai dengan ketentuan, di antaranya belum menyampaikan LPj Penggunaan dana hibah,” jelasnya

Maka dengan catatan-catatan tersebut di atas menurut pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Dan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, selambat lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.

Selain itu sambung Yuningsih, dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, hanya 25 kota dan kabupaten saja yang mendapatkan opini WTP. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah agar ke depan seluruh wilayah di Jawa Barat bisa mendapatkan prediksi WTP sebagai wujud tertib administrasi, dan untuk memenuhi azas transparansi dalam penyelanggaraan keuangan daerah.

“Masih ada wilayah di Jawa Barat yang belum mendapatkan WTP, ini tentu menjadi catatan. Harapan kita semoga tahun depan lebih baik,” ujarnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: