Pria Asal Sampiran Talun Nekat Curi Motor Warga Batembat, Kini Meringkuk di Sel

Pria Asal Sampiran Talun Nekat Curi Motor Warga Batembat, Kini Meringkuk di Sel

CIREBON - Seorang pria berinisial MN(28) warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon terpaksa berurusan dengan Polisi.

Pemuda yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban Maman (43) warga Desa Batembat, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, peristiwa pencurian sepeda motor ini bermula Selasa (1/6) sekitar pukul 6.00 WIB, saat korban keluar rumah terkejut mendapati sepeda motor Yamaha Mio bernopol E 3285 KZ yang semula terparkir di halaman rumah dalam posisi dikunci rantai dan gembok telah hilang.

Mendapati sepeda motornya hilang, korban beserta keluarganya berusaha mencari. Pencarian sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian korban melihat sepeda motor miliknya berada di area parkir Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya korban meminta bantuan kepada saksi Djunaedi. Lalu, saksi dan korban berhasil meringkus pelaku MN. Kemudian pelaku berikut barang bukti kendaraan hasil curian diamankan dan diserahkan ke Polsek Kedawung.

\"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil kunci kontak yang tersimpan di dalam Dashboard sepeda motor korban. Setelah berhasil mengambil kunci kontak tersebut, pelaku membuka terpal yang menutupi kendaraan sepeda motor tersebut, dimana sepeda motor itu dalam keadaan dirantai dibagian ban namun tidak terkunci gembok, sehingga pelaku dengan mudah melepaskan rantai yang terlilit di ban sepeda motor tersebut. Setelah berhasil melepas rantai, pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut lalu menyalakan kunci kontak,\" ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Hermawan dan Kanit Reskrim Polsek Kedawung Iptu Silaban kepada radarcirebon.com, Kamis (10/6).

Kapolres menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

\"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,\"pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: