Minyak Dunia Terus Melambung USD72 Per Barrel

Minyak Dunia Terus Melambung USD72 Per Barrel

HARGA minyak dunia terus melonjak dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Bahkan per hari ini, harga minyak Brent sudah menyentuh level diatas USD72 per barrel. Kenaikan harga minyak dunia ini sudah tentu diikuti dengan kenaikan harga minyak acuan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu MOPS maupun Argus.

Namun demikian, ternyata kondisi kenaikan harga minyak global itu tidak diikuti dengan kenaikan harga produk bahan bakar non subsidi di hilir. Harga BBM jenis Pertamax CS produksi Pertamina misalnya, hingga saat ini belum mengalami perubahan. Padahal, di SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo harga produk sejenis telah beberapa kali mengalami evaluasi.

“Sesuai Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020, penentuan harga BBM kita mengacu pada harga Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, dimana untuk BBM di bawah RON 95 dan solar CN 48 menggunakan rumus MOPS atau Argus + Rp 1.800/liter plus margin 10 persen dari harga dasar. Sedangkan untuk bensin RON 95, RON 98 dan solar CN 51 rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter plus margin (l10 persen dari harga dasar.” urai Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, saat dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (10/6).

Menurut Mamit, berdasarkan data yang dikumpulkan, sepanjang 3 bulan terakhir untuk harga MOPS sudah jauh di atas harga minyak dunia. Misalnya untuk bulan Maret 2021, harga MOPS rata-rata sebesar USD 71.5 per barel, bulan April sebesar USD 71.71 per barel dan bulan Mei 2021 harga rata-rata MOPS untuk MOGAS 92 sudah mencapai angka USD 74.32 per barrelnya.

“Kita ambil contoh menggunakan rata-rat bulan Mei 2021 dengan kurs Rp 14.000 maka akan diperoleh harga dasar Pertamax sebesar Rp 6.544 per liter, kemudian ditambahkan dengan konstanta Rp 1.800 dan margin 10 persen maka harga Pertamax menjadi Rp 9.178 per liter di luar pajak,” jelasnya.

“Jika ditambah dengan PPn 10 persen, PBBKB 5 persen serta PPH 3 persen maka harga Pertamax adalah Rp 10.830 per liter. Sedangkan saat ini harga Pertamax masih di angka Rp 9.000 per liter sehingga Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp 1.830 per liternya,” lanjutnya.

Mamit mengatakan, sesuai Permen ESDM No 62/2020, Badan Usaha bisa melakukan penyesuaian harga dengan mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Dirjen Migas.

“Badan usaha swasta seperti Shell, Vivo, BP maupun Indostation sudah beberapa kali menyesuaikan harga jual mereka, jadi sudah sepatutnya Pertamina juga menaikan harga BBM mereka,” sebutnya.

Untuk itu, kata Mamit, Pemerintah harus memberikan persetujuan kepada Pertamkna untuk penyesuaian harga BBM yang baru, jika tidak ingin Perusahaan BUMN itu mengalami kerugian lebih dalam lagi.

“Pemerintah harus segera menyetujui harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir. Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, harga minyak mentah berjangka Brent, patokan internasional, hari ini berada di posisi USD72,22 per barel, setelah sebelumnya menyentuh USD72,83, level tertinggi sejak 20 Mei 2019, demikian dikutip dari laporan Reuters, di New York, Rabu (9/6) atau Kamis (10/6) pagi WIB.

Sementara.itu, patokan Amerika Serikat, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI), ditutup turun 9 sen, atau 0,1 persen, menjadi USD69,96 per barel, setelah mencapai USD70,62, tingkat tertinggi sejak 17 Oktober 2018. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: