BI Pertahankan Suku Bunga Di Level 3,50 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga Di Level 3,50 Persen

RAPAT Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang diselenggarakan pada 16-17 Juni 2021 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7 DRRR ) di level 3,50 persen. Begitu juga dengan tingkat suku bunga deposit facility juga tetap ditahan di level 2,75 persen dan suku bunga lending facility stabil di level 4,25 persen. Keputusan itu mempertimbangkan berbagai hal, baik faktor eksternal ataupun domestik.

“RDG memutuskan untuk mempertahankan BI 7 Days Reverse Repo Rate tetap di level 3,5 persen dan suku bungan deposit facility tetap di level 2,75 persen dan suku bunga landing facility tetap di level 4,25 persen,” demikian disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/6).

Perry menjelaskan, keputusan mempertahankan suku bunga tersebut sejalan dengan angka perkiraan inflasi yang tetap rendah dan dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta dalam mendorong pemulihan ekonomi. Pertimbangan ini terus dilakukan namun akan terus dievaluasi dari bulan ke bulan.

“BI akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan kebijakan makroprudential akomodatif dan mempercepat digitalisasi pembayaran Indonesia untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi lebih lanjut,” pungkasnya.

Keputusan BI mempertahankan tingkat suku bunga acuan ini sudah diperkirakan sebelumnya oleh Ekonom/Analis LBP Institute, Lucky Bayu Purnomo. Menurutnya, keputusan menahan BI-7 DRRR 3,50 persen sudah tepat, mengingat situasi perekonomian saat ini yang masih dibayangi pandemi covid-19.

“BI-7 DRRR dipertahankan karena beberapa wilayah kan mengalami kenaikan jumlah kasus covid-19 dan itu berpotensi untuk menghambat PDB kita. Padahal PDB kita saat ini sedang kenceng-kencengnya untuk mengalami perbaikan,” ujar Lucky Bayu kepada Fajar Indonesia Network (FIN), saat dikonfirmasi, Kamis (17/6).

Dengan mempertahankan BI-7 DRRR di level 3,50 persen, hal itu merupakan langkah pruden yang diambil Bank Indonesia. “Karena Bank Indonesia sebagai institusi moneter, sebaiknya menjaga moneter dengan cara tidak merubah apapun,” pungkasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: