Selamatkan Potensi Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
BANDUNG–Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan, di bulan Juni ini Bea Cukai Bandung telah melakukan tiga penindakan terhadap rokok ilegal. Tiga penindakan ini, Bea Cukai Bandung mencegah 1.704.612 batang rokok jenis SKM dan SKT berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Penindakan penyelamatkan ini berpotensi kerugian negara senilai Rp912.045.060,00 dari total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.772.506.320,00,” ucapnya Dwiyono di Bandung, Jumat (18/6).
Ia mengatakan, sebelum mencegah jutaan rokok ilegal dalam tiga penindakan, pihaknya telah mengumpulkan dan mengolah informasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
“Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 6 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas pada Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung melakukan pengintaian terhadap sebuah truk yang melakukan pembongkaran barang berupa rokok ilegal di sebuah rumah kos di Kecamatan Rancaekek,” katanya.
“Dari penindakan tersebut diperoleh barang hasil penindakan sejumlah 800.272 batang barang kena cukai hasil tembakau/ rokok jenis Sigaret Kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” Dwiyono.
Selanjutnya, ucap dia, atas penindakan pertama dilakukan pengembangan kasus dan petugas Bea Cukai Bandung pun melakukan penindakan kedua pada tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 23.15 WIB di Kecamatan Rancaekek.
“Dari penindakan kedua, kami mengamankan barang bukti berupa 568.340 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ucapnya.
Terakhir, Dwiyono menuturkan, penindakan ketiga dilakukan pada tanggal 8 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang dengan barang hasil penindakan sejumlah 336.000 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: