Sebut BK DPRD Kota Cirebon Mandul, Begini Ancaman LSM dan Ormas

Sebut BK DPRD Kota Cirebon Mandul, Begini Ancaman LSM dan Ormas

CIREBON - Kasus surat permintaan donasi (proposal) spanduk larangan mudik berkop DPRD Kota Cirebon kembali bergulir.

Sejumlah elemen masyarakat dan LSM serta ormas di Kota Cirebon terus menyoroti kasus yang kini masih ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon tersebut.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon dianggap tidak serius menangani kasus tersebut.

\"Kami menyimpulkan bahwa kinerja BK DPRD Kota Cirebon telah mandul dan tidak bertaring dalam menanggapi kasus proposal DPRD meminta sumbangan yang sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun,\" ujar M Hayat, ketua AMX Kota Cirebon kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Minggu (20/6).

Hayat menyebutkan, pihaknya telah mengetahui oknum anggota DPRD Kota Cirebon yang diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta.

\"Kami menemukan adanya dugaan indikasi aliran dana atau gratifikasi dari pihak swasta kepada oknum anggota Dewan. Kami sudah memegang nama oknum tersebut dan berapa nominal dugaan gratifikasinya pun kami sudah dapati,\" sebutnya.

Masih kata Hayat, pihaknya mengancam akan melaporkan oknum DPRD tersebut ke aparat hukum.

\"Kami mengingatkan pihak BK, kalau tidak bisa bekerja biar kami yang bekerja, dan kami akan melaporkan oknum tersebut ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kami sudah punya alat bukti dan barang buktinya,\" katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, Yuliarso yang dikonfirmasi radarcirebon.com, Minggu (20/6) membantah BK tidak serius dalam menangani kasus surat permintaan donasi (proposal) spanduk larangan mudik berkop DPRD Kota Cirebon.

\"Penyelidikan kami terhadap kasus ini sampai sekarang masih jalan dan nggak mandeg pak. Saat ini kita (BK) masih dalam tahap ngumpulkan data-data jumlah proposal yang sudah disebar dan kemana saja proposal itu dikirim,\" tegasnya.

Yuliarso mengaku pihaknya hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap orang-orang atau instansi yang terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: