DPPKP Belum Terapkan Perda Terbaru, DPRD: Kenaikan PAD Kota Cirebon Sulit Tercapai

DPPKP Belum Terapkan Perda Terbaru, DPRD: Kenaikan PAD Kota Cirebon Sulit Tercapai

CIREBON - Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon memperbaiki sistem pengelolaan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Pasalnya, pengelolaan TPI sudah harus mengacu kepada regulasi terbaru, yakni Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Hal itu dilakukan demi menunjang kenaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, setelah DPRD menyelesaikan Perda Nomor 4/2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, DPRD sedang fokus menata retribusi dari aktivitas pelelangan ikan di TPI Kejawanan.

\"Masalah yang terjadi pada proses penarikan retribusi di TPI yaitu, DPPKP masih mengandalkan pihak koperasi. Padahal, mengacu aturan terbaru Perda Nomor 6/2012, pengelolaan TPI harus dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

“Kalaupun dikelola pihak ketiga berarti harus melalui lelang dan dengan sistem sewa ke PPN Kejawanan. Dari hasil konsultasi dengan Kementerian KKP dan BPK, sudah tidak dibolehkan melibatkan koperasi untuk penarikan retribusi di TPI. DPPKP masih pakai perda lama untuk memungut retribusi. Tapi, untuk ketentuan besaran retribusi sudah pakai aturan baru. Ini kan rancu. Maka, harus diperbaiki,\" imbuh H Karso usai rapat Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama DPPKP Kota Cirebon, Senin (21/6).

Karso menjelaskan, DPPKP masih menggunakan Perda Nomor 5/2011, sehingga masih melibatkan koperasi untuk memungut retribusi di TPI Kejawanan.

Dengan begitu, perda yang baru yakni Perda Nomor 4/2021 tidak bisa dijalankan maksimal karena terbentur aturan perda yang lama yaitu, Perda Nomor 14/2019 dengan ketentuan peralihan yang memberi izin koperasi untuk penyelenggaraan TPI hingga tahun 2022.

\"Di dalam perda lama, harga ikan masih ditentukan dengan kesepakatan bukan mengacu pada Pusat Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan (PIPP). Sementara perda baru menentukan harga ikan ditentukan oleh pusat pelelangan ikan. Di sisi lain, besaran tarif retribusi di perda lama ditentukan 5 persen dari harga ikan. Sedangkan perda yang baru, besaran tarif ditentukan secara nominal, yaitu untuk cumi sebesar Rp750 per kilogram dan non cumi Antara Rp100 sampai dengan Rp400 per kilogram. Saya yakin kalau pakai perda yang baru, kontribusi PAD dari retribusi lelang ikan lebih tinggi. Pakai perda lama saja, per Juni ini sudah mencapai Rp403 juta, apalagi pakai perda yang baru,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: