PPKM Kota Cirebon, Semua Kegiatan Stop Jam 8 Malam, Berlaku Hari Ini

PPKM Kota Cirebon, Semua Kegiatan Stop Jam 8 Malam, Berlaku Hari Ini

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro atau PPKM. Jam operasional seluruh kegiatan termasuk kafe, restoran, rumah makan dibatasi sampai pukul 8 malam dan mulai berlaku hari ini.

\"Pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, semuanya diberhentikan sampai jam 8 malam,\" ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021).

Menurut dia, ini bagian dari upaya pemerintah membatasi penularan covid-19. Satpol PP, TNI Polri juga akan melakukan monitoring kegiatan pembatasan tersebut.

\"Ini upaya kita untuk meminimalisasi penularan covid-19,\" tandasnya.

POSITIVITY RATE TINGGI
Diungkapkan sekda, perkembangan kasus covid-19 Kota Cirebon memang mengkhawatirkan. Saat ini, semua fasilitas perawatan covid-19 di rumah sakit hampir penuh.

“BOR di rumah sakit semua hampir tercapai 100 persen, tempat isolasi terpusat kita juga hampir penuh. Dan masih ada waiting list,” ujar sekda, saat menyampaikan sambutan di acara Turnamen Tenis Meja peringati Hari Narkotika Internasional di GOR Bima, Selasa (23/6/2021).

Diungkapkan dia, positivity rate Kota Cirebon sudah mencapai 54 persen. Dari 311 yang dites kemarin, positif covid-19 169. “Dari 10 yang dites, bisa jadi 5 positif covid-19,” katanya.

Kendati memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro, tetap ada beberapa sektor yang dikecualikan. Berikut rinciannya:

  • Fasilitas pertahanan keamanan
  • Pelayanan kesehatan
  • Jasa perbankan
  • Distribusi logistik
  • Pekerjaan konstruksi
  • Unit produksi yang membutuhkan proses keberlanjutan
  • Unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan
  • Industri mikro kecil
  • Rumah Potong hewan
  • SPBU
  • Apotek
  • Jasa akomodasi

Aturan PPKM Mikro Kota Cirebon:

(rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: