Ketimbang Industri, Lebih Baik Subsidi Gas Untuk Rakyat Miskin!
EKONOM Konstitusi, Defiyan Cori berpendapat, fasilitas gas murah untuk industri tertentu USD6 per MMBTU adalah bentuk subsidi yang sangat rentan diselewengkan dan tidak tepat sasaran. Alih-alih mendorong produktifitas industri, kebijakan tersebut justru membuat PGN rugi, sementara produktifitas industri tidak meningkat.
Defiyan mengatakan, ketimbang tidak tepat sasaran dan diselewengkan, lebih baik subsidi tersebut dialihkan kepada rakyat miskin Indonesia, yang jumlahnya berkisar antara 27-30 juta jiwa.
“Industri sebaiknya tak disubsidi, kecuali kelompok masyarakat miskin yang terus menerus ada diantara angka 27-30 juta penduduk. Sebab potensi penyimpangan alokasi subsidi serta tidak tepat sasaran telah terjadi bertahun-tahun dan tidak efektif menanggulangi kemiskinan, apalagi meningkatkan skala usaha mikro kecil dan menengah,” tegas Defiyan kepada awak media, Selasa (29/6).
Ia juga menyarankan, alokasi subsidi sebaiknya diberikan dengan sasaran keseimbangan struktur industri. Kondisi yang terjadi saat ini, justru industri yang produktif bukanlah kelompok sasaran.
“Jadi apabila suatu kelompok industri telah memberikan nilai tambah produksi (added value), apalagi dampak mengganda (multiplier effect), tidak perlu diberikan alokasi subsidi harga. Apresiasi atas produktifitas sektor industri yang berkinerja positif ini justru harus diberikan dalam bentuk insentif lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan meminta agar Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan stakeholder terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan diskon tarif gas untuk industri tertentu USD6 per MMBTU. Hal itu sekaligus menanggapi usulan untuk perluasan manfaat gas murah dari tujuh industri tertentu menjadi 13 industri tertentu.
“Terkait dengan permintaan perluasan,saya kira kita harus evaluasi terlebih dahulu akan manfaat yang diberikan kepada industri sebelumnya benar-benar menimbulkan multiplier effect. Jangan sampai, perluasan ini justru hanya akan membebani badan usaha dan pastinya negara karena ada bagian negara yang dikurangi,” ujar Mamit di Jakarta, Senin (28/6).
Mamit mengatakan, boleh saja manfaat gas murah diperluas, namun harus direview dahulu apakah tujuan dari penerima manfaat gas murah itu tercapai atau tidak. Menurutnya, industri yang tidak terbukti lebih produktif, harus dicabut fasilitas insentifnya untuk dialihkan kepada sektor industri lainnya yang membutuhkan.
“Jika memang terbukti memberikan multiplier effect seperti yang di janjikan maka bisa dipertimbangkan untuk diperluas. Jika tidak, industri yang kurang memberikan multiplier effect lebih baik di cabut dan diberikan kepada industri lain,” pungkasnya. (git/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: