Fakta-fakta Rp 196 Miliar Refocusing Covid-19 Indramayu yang Kini Diselidiki Polisi

Fakta-fakta Rp 196 Miliar Refocusing Covid-19 Indramayu yang Kini Diselidiki Polisi

INDRAMAYU - Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu dilakukan pengeledahan oleh Unit Tipikor Polres Indramayu terkait dugaan korupsi refocusing anggaran covid 19, senilai Rp 196 miliar.

Dalam penggeledahan itu, polisi melakukannya di dua tempat. Adapun refocusing penanganan covid-19 itu, dilakukan pada tahun anggaran 2020.

Berikut fakta-fakta yang diketahui sejauh ini:

GELEDAH TOKO MATERIAL
Terdapat sebuah toko material yang digeledah polisi selain Kantor BPBD Kabupaten Indramayu. Petugas membawa sejumlah barang seperti dokumen dan komputer. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

SUDAH LIMA SAKSI DIPERIKSA
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan kasus korupsi refocusing angaran Rp 196 Miliar pada tahun 2020, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

ADA PENGADAAN BARANG YANG DISELEWENGKAN
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi Kanit Tipidter Iptu Caswadi menuturkan, penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkian penyelidikan.

Penggeledahan kantor BPBD Indramayu itu terkait dengan proses pengadaan barang yang ditengarai telah diselewengkan. Bukti awal yang menjadi pintu masuk polisi, yakni adanya ketidakberesan dokumen dan perizinan penyelenggaraan pengadaan barang.

Luthfi mengungkapkan, adanya perizinan-perizinan terkait dengan pengadaan diduga telah terjadi penyelewengan. Jadi yang saat ini tengah didalami adalah terkait penyalahgunaan anggaran yang terjadi di BPBD Indramayu

KERUGIAN NEGARA BELUM DIKETAHUI
Meski nilai refocusing mencapai Rp 196 miliar, namun kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana itu masih belum diketahui. Adapun untuk untuk total kerugian, polisi sudah menyerahkan dokumen kepada BPKP.

Sebelumnya diberitakan, Polres Indramayu sedang melalukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Polisi mengendus ada penyimpangan penggunaan refocusing anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada tahun 2020 lalu sebesar Rp196 miliar itu.

BPBD BERGANTI PEJABAT
Kepala BPBD Indramayu Drs Dadang Oce Iskandar membenarkan adanya penggeledahan ini. Apalagi, dirinya baru beberapa bulan menjabat di BPBD Indramayu. Sehingga besar kemungkinan penggeledahan terkait anggaran tahun lalu. (oet)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: