DPRD Bentuk Pansus Raperda Tibum

DPRD Bentuk Pansus Raperda Tibum

CIREBON-Agenda DPRD Kabupaten Cirebon kembali berjalan normal. Namun, tetap dibatasi. Dan mematuhi protokol kesehatan ekstra ketat. Sebagai bentuk waspada. Mengingat, penyebaran Covid-19 yang kian mengganas. 

Kemarin, DPRD Kabupaten Cirebon membentuk Pansus Raperda atas perubahan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum (Tibum). Pembentukan Pansus sendiri untuk melanjutkan bahasan yang sempat tertunda pengesahannya.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi menjelaskan, Raperda tentang ketertiban umum ini, hanya melanjutkan bahasan saja. “Kita bentuk kembali pansus ini, mengingat kemarin sempat tertunda pengesahannya. Jadi, diharapkan bisa lebih maksimal kinerjanya,” kata Luthfi.

Adapun susunan personalia Pansus Tibum ini terdiri dari Ketua Munawir SH, Wakil Ketua H Darusa SH, Sekretaris Nurcholis SPdI. Anggotanya H Mustofa SH, Anton Maulana ST MM, R Cakra Suseno SH, Mahmud Jawa SH, Rudiana SE, Teguh Rusiana Merdeka SH, Drs H Subhan. Dan Koordinator Pansus, HM Luthfi MSi.

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menjelaskan Perda Tibum ini, sebenarnya sudah ada. Hanya saja, situasi kondisinya berbeda. Dimana protokol kesehatan menjadi perhatiannya. Perlu ada landasan hukum.

“Raperda ini kita kembali bahas, didasari oleh kondisi sekarang. Untuk melakukan penindakan kan harus ada dasar hukumnya,” kata Imron.

Artinya, ketika dasar hukum telah disahkan, menjadi landasan bagi Satgas Covid ketika melakukan penindakan. Selama ini, terang Imron, Satgas Covid tidak bisa melakukan penindakan. Kalaupun ada, sifatnya hanyalah sanksi sosial. Misalnya, pelanggar, disuruh membersihkan jalan, push up, hingga menyanyikan lagu kebangsaan. Tidak lebih.

“Tapi sekarang, instruksi Kemendagri harus lebih tegas. Bagi orang yang tidak pakai masker, akan dikenakan sanksi. Bisa melalui sidang. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pengadilan,” tuturnya.

Adanya instruksi Kemendagri ini, artinya kata Imron, Raperda ini harus dikebut agar segera diselesaikan. Terlebih saat ini, PPKM Darurat sudah diberlakukan. Sehingga, nanti bisa diterapkan sebagai dasar hukum melakukan penindakan. “Insya Allah, satu minggu kedepan bisa selesai,” pungkasnya. (sam/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: