Nggak Liat Tempat, Kuburan di Pabuaran Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Nggak Liat Tempat, Kuburan di Pabuaran Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon mengungkap peredaran obat ilegal di jalan dekat kuburan Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Tersangka yang menjualnya ditangkap, berinisial SK (36) warga Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, penangkapan  tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat.

Warga melaporkan adanya peredaran narkoba di jalan dekat makam Desa Pabuaran. Penyelidikan di lapangan tidak lama.

Polisi sudah mengantongi identitas tersangka yang dicurigai mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar. Saat sedang nongkrong di kuburan, pelaku digerebek tanpa perlawanan.

\"Sesuai dengan informasi, pria berinisial SK mencurigakan. Sehingga kita amankan, Sabtu (3/7) sekitar pukul 17.00 WIB,\" kata Sembiring kepada Radar Cirebon, Senin siang (7/5).

Tersangka kemudian digeledah. Rumah tersangka juga digeledah oleh petugas.

Hasilnya, sejumlah barang bukti disita berupa 107 butir Trihexyphenidyl, 174 butir Tramadol, 146 butir Excimer, ponsel milik tersangka yang diduga sebagai sarana transaksi, dan uang hasil penjualan Rp596 ribu.

\"Barang bukti kita temukan di kamar tersangka yang disimpan dalam lemari pakaian, diselipkan di dalam baju. Uang hasil penjualan sebesar Rp596.000 ditemukan pada saku belakang sebelah kanan,\" jelasnya.

Pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dengan cara online. Sehingga, tersangka tidak mengetahui identitas penjualnya.

\"Tersangka lainnya masi kita kembangkan ke jaringan atas. Semoga tertangkap,\" kata Sembiring.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: