Masyarakat Bakal Gugat PP Holding Ultra Mikro ke MK

Masyarakat Bakal Gugat PP Holding Ultra Mikro ke MK

KOALISI Tolak Holding Ultra Mikro menyatakan penolakannya terhadap PP No. 23 Tahun 2021 yang melandasi pembentukan holding ultra mikro. Koordinator Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro, Suroto mengatakan, bawha koalisi menilai penerbitan PP ini hanya mendorong aksi korporasi dan tidak bertujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.

“Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro akan mengugat PP No. 23 Tahun 2021. Dan, lebih dari itu, kami akan ajukan uji materi UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi karena diskriminatif terhadap badan hukum demokratis Koperasi,” kata Suroto dalam pernyataannya kepada FIN, Rabu (7/7/2021)

Suroto juga menuding, bahwa aksi korporasi ini hanya akal-akalan untuk mengejar keuntungan bagi segelintir orang. Sebab, ungkapnya, penerbitan PP ini akhirnya hanya bertujuan untuk memancing minat beli investor asing untuk membeli saham BRI.

Jika serius ingin menciptakan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil atau UMKM, kata Suroto, pemerintah seharusnya lebih dahulu mendorong perubahan kebijakan makro Bank Indonesia (BI) yang membatasi rasio kredit bagi UMKM hanya sebesar 20 persen.

“Kenapa tidak Peraturan Bank Indonesia No. 17 tahun 2015 yang membatasi rasio kredit UMKM, yang dirombak secara tegas. Misalnya dengan menaikkan alokasi kredit untuk usaha mikro sebesar 50 persen. Bukan justru membentuk holding ultra mikro,” jelasnya.

Pakar Koperasi dan UMKM ini justru menyinggung pemerintah yang seharusnya menerbitkan PP tentang Lembaga Penjaminan untuk Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi.

“Tujuannya agar Lembaga Keuangan Mikro (LKM) milik masyarakat ini dapat menjalankan fungsinya untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat kecil dan usaha mikro,” pungkasnya.

Dapat diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sekaligus menjadi dasar berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro.

Melalui PP yang terbit 2 Juli 2021, ditetapkan tiga perseroan pelat merah yang tergabung dalam Holding BUMN Ultra Mikro, yaitu Bank BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: