BI Menaikan Batas Maksimal Penarikan Tunai di ATM, Jadi Segini

BI Menaikan Batas Maksimal Penarikan Tunai di ATM, Jadi Segini

JAKARTA – Batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip naik dari maksimal Rp15 juta per hari menjadi Rp20 juta setiap rekening.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, bahwa perubahan tersebut dilakukan guna mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 nanti sampai dengan 30 September 2021 mendatang,” kata Erwin, Jumat (9/7/2021).

Untuk itu, BI mengimbau pihak bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

“Saya ingatkan kembali, kenaikan batas maksimal penarikan tunai kartu ATM hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip,” ujarnya.

Selain itu, Erwin juga mengingatkan bank dan pemangku kepentingan lain untuk terus menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang aman.

“Tetap terapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama,” pungkasnya. (der/fin)

Baca juga:

Miteri Mayat Wanita Bertato “Riris”, Ditemukan di Mobil yang Masuk Bengkel

Melanggar Prokes, Toko Emas dan Konter HP di Kuningan Didenda Rp 5 Juta

Situasi Covid-19 Kota Cirebon: Nakes Sudah Kelelahan, IGD Masih Waiting List

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: