Sidak di Plumbon dan Arjawinangun, Pelanggar PPKM Darurat Dapat Sanksi Tipiring

Sidak di Plumbon dan Arjawinangun, Pelanggar PPKM Darurat Dapat Sanksi Tipiring

CIREBON – Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP Kabupaten Cirebon, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali melakukan inspeksi mendadak atau sidak di wilayah Plumbon dan Arjawinangun.

Sidak di Plumbon dan Arjawinangun dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman. Tujuannya, memastikan sektor industri mentaati PPKM darurat.

Dalam sidak kali ini, petugas gabungan masih mendapati perusahaan atau industri yang mengabaikan aturan PPKM. Petugas memberikan teguran sekaligus sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

\"Hari ini (9/7) ada tiga lokasi industri kami datangi yang kesemuanya merupakan sektor industri esensial. Dan dari ketiga industri tersebut, satu diantaranya kedapatan 100 persen masih memperkerjakan pekerjanya diluar ketentuan WFH. Kemudian petugas Satgas dari Satpol PP memberikan sanksi karena melanggar peraturan PPKM dan akan diproses tipiring oleh PPNS Satpol PP,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman kepada radarcirebon.com di sela-sela kegiatan sidak, Jumat (9/7).

Kapolresta meminta manajemen tiap perusahaan untuk mengatur jadwal karyawan yang masuk kerja. \"Asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing. Kami mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM darurat untuk menekan mobilisasi warga sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir. Keberhasilan PPKM darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: