Kasus Korupsi Pengandaan Barang Covid-19, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat

Kasus Korupsi Pengandaan Barang Covid-19, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun 2020.

Tak hanya Aa Umbara, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya kasus ini, yakni Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

“Terkait Penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, tim penyidik memaksimalkan masa penahanan tersangka AUM (Aa Umbara) dan kawan-kawan dengan kembali melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Ipi memaparkan, masa penahanan Aa Umbara diperpanjang terhitung sejak 8 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Penahanan Andri Wibawa diperpanjang terhitung sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK. Sementara penahanan Totoh diperpanjang terhitung sejak 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Hingga saat ini, proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya,” kata Ipi.

Adapun KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun 2020.

Tiga tersangka itu yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Sementara Andri Wibawa mendulang Rp2,7 miliar, dan Totoh Gunawan sebesar Rp2 miliar. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: