Hakim Sidang Habib Rizieq Meninggal, Aziz Yanuar: Turut Berduka Cita

Hakim Sidang Habib Rizieq Meninggal, Aziz Yanuar: Turut Berduka Cita

JAKARTA - Salah satu hakim sidang perkara swab test Habib Rizieq Shihab, Suryaman, meninggal dunia pada Sabtu (10/7).

Kabar duka meninggalnya hakim Suryaman diunggah oleh akun resmi PN Jakarta Timur.

Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, SH (Alm) pada hari Sabtu 10 Juli 2021,” demikian unggahan di akun media sosial resmi PN Jakarta Timur, Sabtu (10/7).

“Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran serta keikhlasan,” imbuhnya.

Kabar duka ini kemudian viral di media sosial. Suryaman merupakan salah satu hakim anggota dalam sidang perkara hasil Swab test Covid-19 RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas serta Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor, Andi Tatat.

Suryaman menjadi salah satu hakim anggota bersama dua hakim anggota lainnya yakni Hapsoro dan Vicktor serta Hakim Ketua, Khadwanto dengan Panitera Pengganti adalah M Yusuf.

Dalam perkara itu, Habib Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong.

Habib Rizieq disebut sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair.

Habib Rizieq lantas divonis dengan hukuman empat tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Kamis (24/6) di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur.

Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar menyampaikan rasa duka kepada keluarga almarhum hakim Suryaman.

“Dari kami pribadi dan juga tim kuasa hukum mengucapkan kepada keluarga pak Hakim, Innalilahi wa inna ilaihi rojiun, saya mewakili tim kuasa hukum turut berduka cita sebagai sesama muslim, kewajiban kita seperti itu,” ujar Aziz saat live streaming di akun Youtube Refly Harun, Minggu sore (11/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: