Bupati Siap “Ladeni” Jatnika

Bupati Siap “Ladeni” Jatnika

** Terkait Gugatan Perpanjangan BUP Auditor   KUNINGAN - Gugatan salah seorang auditor Inspektorat, terhadap Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda, disikapi Bagian Hukum Setda. Bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat, mereka bersama mengkaji dasar hukum gugatan tersebut. Kepala BKD Kuningan Drs Uca Somantri MSi menyebut, ada 2 surat keputusan (SK) Bupati Kuningan terkait hal itu. Diceritakan, Auditor Jatnika dulu adalah pejabat struktural dengan jabatan akhir eselon II sebagai Inspektur pada Inspektorat Kuningan. Tapi Jatnika mengajukan peralihan tugas ke fungsional auditor. “Hingga terbitlah SK Nomor 821.28/KPTS.31-BKD/2013 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Jatnika dan Eva Septiardhini Bachtiar dalam Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Inspektorat Kuningan. Artinya Pak Jatnika dan Bu Eva resmi diangkat menjadi auditor,” jelas Uca, diamini Inspektur Drs Nurahim MSi dan Kabag Hukum Setda, Andi Juhandi SH beserta jajaran. Jelang memasuki pensiun usia 56 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP), Jatnika mengajukan perpanjangan fungsional auditor. Pengajuan tersebut, pun dikabulkan selama 1 tahun sesuai SK Nomor 821.28/KPTS.312-BKD/2013 tentang Perpanjangan BUP Pejabat Fungsional Auditor Jatnika. Terkait perpanjangan sampai 60 tahun sifatnya tidak mutlak. Ini sesuai  pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2012 tentang Perpanjangan BUP PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, menjelaskan bahwa PNS yang menduduki jenjang madya dan utama dapat diperpanjang sampai 60 tahun. “Bahasanya kan ‘dapat’ diperpanjang sampai 60 tahun. Ingat, hakikat PNS pensiun 56 tahun. Hanya karena auditor jenjang madya dan utama diatur dalam PP Nomor 41 tahun 2012, maka dapat diperpanjang,” jelas dia. Adapun pelaksanaan waktu perpanjangan, dikembalikan pada kewenangan bupati. Sementara apakah per tahun atau dua tahun sekali, bupati memiliki pertimbangan. SK perpanjangan untuk Auditor Jatnika sendiri, tegas Uca, hanya 1 tahun, atau sampai usia 57 tahun. Mulai 1 April 2013 hingga 31 Maret 2014. Kabag Hukum Setda Andi Juhandi SH, mengkritisi pasal 53 Permanpan No 51/2012 tentang Perubahan atas Permenpan No 220/Menpan.VII/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya yang disampaikan Jatnika di media. “Peraturan itu hanya sampai pasal 42. Tidak ada pasal 53, jadi mungkin Pak Jatnika salah pakai aturan,” ujar Andi. Untuk itu, terkait langkah PTUN Jatnika terhadap bupati, pihaknya menyatakan siap melayani. Sebagai warga negara yang baik, pihaknya siap mengikutinya sesuai prosedur dan mekanisme. Proses PTUN sendiri tidak mudah. Materinya akan terlebih dahulu dikaji apakah laik dilanjutkan menjadi perkara TUN atau tidak. “Kita sebagai instansi terkait kalau ada yang seperti itu, memang harus siap,” timpal Uca Somantri.(tat)     Caption:   SIAP LADENI. Personel Bagian Hukum Setda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat,  mengkaji dasar hukum gugatan Jatnika.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: