UEA Tolak Penerbangan dari Indonesia

UEA Tolak Penerbangan dari Indonesia

ABU DHABI - Ledakan kasus Covid-19 di Indonesia berdampak panjang. Beberapa negara menutup perbatasannya untuk penerbangan dari Indonesia. Yang terbaru adalah Uni Emirat Arab (UEA).

Mulai kemarin (11/7), UEA menghentikan semua penerbangan dari Indonesia dan Afghanistan. Penduduk UEA juga dilarang melakukan perjalanan ke dua negara tersebut.

Penumpang yang transit saja di Indonesia dan Afghanistan ikut dilarang masuk. Sebaliknya, yang transit di UEA untuk menuju Indonesia dan Afghanistan diperbolehkan.

Penduduk dari negara lain yang berada di Indonesia dan Afghanistan selama 14 hari sebelum melakukan perjalanan ke UEA juga dilarang masuk.

Ada beberapa penumpang yang dibebaskan dari penangguhan penerbangan itu. Yakni, warga negara UEA dan kerabat dekatnya, pemegang izin tinggal golongan emas dan perak, misi diplomatik UEA, delegasi pejabat dan pebisnis yang memiliki persetujuan izin sebelumnya, serta para pekerja di sektor penting yang terbatas.

Meski boleh masuk, mereka tetap harus ikut aturan. Yakni, dikarantina 10 hari, tes PCR di bandara serta tes lagi pada hari ke-4 dan ke-8 setelah kedatangan, dan mengantongi hasil PCR negatif sebelum terbang. Hasil tes PCR hanya berlaku untuk 48 jam, bukan 72 jam seperti sebelumnya.

Kebijakan tersebut diumumkan Otoritas Penerbangan Sipil Umum (GCAA) serta Otoritas Manajemen Darurat Bencana dan Krisis Darurat Nasional (NCEMA). ’’Pesawat kargo dari dan ke dua negara itu akan berjalan seperti biasa.’’ Demikian bunyi pengumuman GCAA, seperti dikutip Khaleej Times.

Sehari sebelumnya, Singapura menyatakan memperketat perbatasannya dengan Indonesia setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19. Mulai hari ini, seluruh pelancong yang memiliki sejarah pergi ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga dilarang transit di Singapura. Sebelumnya, kelompok itu diperbolehkan transit di Singapura, asalkan membawa surat tes PCR yang menyatakan negatif Covid-19. Tes dilakukan maksimal 72 jam sebelum terbang.

Kamis lalu (8/7), Oman juga memasukkan Indonesia dalam daftar merah negara yang dilarang masuk ke negara tersebut. Ada sembilan negara tambahan, yaitu Singapura, Indonesia, Iraq, Iran, Tunisia, Libia, Argentina, Kolombia, dan Brunei. Sebanyak 14 negara lain yang lebih dulu masuk daftar akan diperpanjang masa larangan masuknya. Sementara itu, penduduk Oman, diplomat, dan pekerja kesehatan beserta keluarganya tetap diizinkan masuk. Tentu dengan protokol yang berlaku, termasuk tes negatif Covid-19.

Hongkong sudah lebih dulu menghentikan penerbangan dari Indonesia, yaitu sejak 25 Juni. Kebijakan serupa berlaku untuk India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Hongkong memiliki aturan untuk menghentikan penerbangan jika ada lima atau lebih penumpang dari satu negara yang dinyatakan positif salah satu varian Covid-19 saat menginjakkan kaki di wilayah otonomi khusus Tiongkok itu. Penerbangan juga ditutup jika ada 10 atau lebih penumpang dari satu negara yang terbukti positif saat dikarantina.

Kebijakan yang diambil Hongkong sangat berdampak bagi pekerja migran. Ada ribuan pekerja migran dari Indonesia dan Filipina di negara tersebut. Pada 2020, diperkirakan ada 53 ribu pekerja Indonesia di Hongkong. Menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan itu dipicu pandemi.

Penduduk yang tak diberi kepastian kapan pekerja mereka bisa kembali akhirnya beralih ke para pekerja lokal. Lembaga penyedia pekerja migran pun meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakannya. Mereka berharap para pekerja migran yang sudah divaksin dua dosis bisa segera kembali ke Hongkong. (sha/c18/fal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: