Gagal Tekan Kasus Covid-19, Malaysia Mencatat Rekor Tertinggi saat Diberlakukan Total Lockdown

Gagal Tekan Kasus Covid-19, Malaysia Mencatat Rekor Tertinggi saat Diberlakukan Total Lockdown

KUALA LUMPUR – Meski telah menerapkan kebijakan pembatasan ketat atau popular disebut total lockdown, namun Malaysia gagal menekan kasus Covid-19. Bahkan mencatat rekor kasus tertinggi sepanjang pandemi, dengan tambahan tambahan 11.079 kasus Covid-19 pada Selasa (12/7).

Dirjen Kesehatan Kementerian Kesehatan Malaysia Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan angka kematian dilaporkan sebanyak 125 kasus dan Selangor menjadi negeri tertinggi mencatatkan kasus baru sebanyak 5.263 kasus.

Kemudian diikuti Kuala Lumpur sebanyak 1.521 kasus, Negeri Sembilan (1.033), Kedah (497), Sarawak (472), Johor (406), Perak (329), Melaka (323), Pahang (321), Sabah (239), Pulau Pinang (234) dan Kelantan (211).

\"Perlis tidak melaporkan pertambahan kasus baru manakala negeri lain yang mencatatkan kasus ialah Terengganu dengan 93 kasus, Labuan (60) dan Putrajaya (77),\" ujar dia.

Noor Hisham mengatakan hingga kini terdapat 96.236 kasus aktif dan 972 kasus sedang dirawat di ICU dengan 456 kasus masih memerlukan alat bantuan pernapasan. Mengenai kasus kematian, Noor Hisham mengatakan 57 kasus dilaporkan di Selangor, Kuala Lumpur (20), Negeri Sembilan (13), Melaka (sembilan) dan masing-masing tujuh kasus di Kedah dan Johor, manakala tiga kasus di Pahang.

Dua kasus masing-masing di Pulau Pinang, Perak, Sabah dan Sarawak serta satu kasus di Kelantan. Mengenai 23 klaster baru yang dilaporkan hari ini, Noor Hisham mengatakan 10 di antaranya terdeteksi di dalam komunitas manakala selebihnya di tempat kerja.

Sementara itu, Kantor Agama Islam Wilayah Persekutuan Malaysia membatasi pelaksanaan salat berjamaah termasuk Salat Jumat di Kuala Lumpur hanya untuk warga negara setempat saja, selama total lockdown. Pembatasan tersebut tertuang dalam Garis Panduan Pelaksanaan Aktifitas Keagamaan di Masjid dan Surau Wilayah-Wilayah Persekutuan dalam tempo Rencana Pemulihan Negara Berfase di Kuala Lumpur, yang disetujui oleh Yang di-Pertuan Agong atau Raja Malaysia .

Wilayah persekutuan meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan yang berdekatan dengan Kalimantan.

Selain warga negara Malaysia mereka yang diperbolehkan ke masjid adalah anak kariah (orang yang tinggal di masjid), berisiko rendah Covid-19 dalam aplikasi MySejahtera, tidak batuk dan sesak napas, penduduk tetap dan biasa salat di masjid, staf kedutaan dan petugas keamanan. Untuk kawasan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau total lockdown, salat jumat dan Idul Adha di masjid wilayah persekutuan dibatasi hanya 40 orang, salat wajib 100 orang sedangkan Salat Jumat dan Idul Adha di surau dibatasi 50 orang dan salat wajib 30 orang. Sedangkan untuk kawasan PKP diperketat semua masjid dan surau hanya diperkenankan tiga orang untuk sholat wajib berjamaah saja.

Kantor Agama Islam Wilayah Persekutuan Malaysia juga mengimbau agar warga usia lanjut dan anak-anak tidak dianjurkan ke masjid atau surau untuk semua aktivitas keagamaan sepanjang tempo PKP dan PKP Diperketatkan. Mereka juga menganjurkan agar Program Wilayah Persekutuan Bermunajat hendaklah diadakan pada setiap hari selepas Salat Magrib. (ant/dil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: