Rencana KPK Memeriksa Anies Baswedan Dinilai Politis
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memastikan bakal melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.
Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.
Hal ini lantaran anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.
Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tatak Ujiyati menilai, pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK sarat dengan kepentingan politik. Menurutnya, Anies sebagai Gubernur tidak perlu dipanggil, sebab kasus tersebut merupakan internal BUMD.
“Aturan dan SOP pengadaan tanah di BUMD itu wewenang internal BUMD. Tak berkaitan dengan Pemprov DKI apalagi Gubernur. Kalau tak ada lead, tak ada bukti, kok dipanggil itu apa namanya? Iya, itu namanya politis,” katanya lewat keterangan tertulis, dikutip Kamis (15/7).
Dia mencontohkan, kasus korupsi di BUMN, maka Presiden tidak akan dipanggil oleh KPK. Begitu juga jika ada dugaan korupsi di BUMD, maka Gubernur tidak perlu dipanggil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: